Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
(PP PM) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan apresiasi terhadap putusan
majelis hakim atas kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja
Purnama.
"Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, mengapresiasi keputusan vonis
yang dibuat hakim kasus Ahok," kata Dahnil kepada wartawan di Jakarta,
Selasa.
PM, kata dia, memandang hakim sudah menerapkan hukum progresif
dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dan
menghadirkan keadilan untuk publik.
(Baca: Ahok divonis dua tahun penjara)
Dia mengatakan PM mengimbau masyarakat agar menerima dengan lapang
dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan
hukum.
Masyarakat, lanjut dia, juga supaya tidak memproduksi
kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan
negara.
Terkait JPU, dia mengatakan pihaknya menyesalkan tindak tanduk JPU yang sejak awal justru menegasikan dakwaannya sendiri.
Para saksi JPU, kata dia, justru membuat tuntutan yang bertentangan
dengan dakwaan dan saksi yang mereka hadirkan sendiri dan punya sinyal
tidak independen.
"Maka kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan
sanksi terhadap JPU kasus Ahok ini dan mendesak Presiden Joko Widodo
untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," kata dia.
Pemuda Muhammadiyah apresiasi vonis Ahok
Selasa, 9 Mei 2017 13:05 WIB