Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki mengatakan pendanaan alternatif yang dicari Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional dapat melalui berbagai skema, termasuk potensi perdagangan karbon.
Ditemui usai upacara Hari Bakti Rimbawan ke-43 di Jakarta, Senin, Wamenhut Rohmat Marzuki mengatakan 57 taman nasional yang ada di Indonesia saat ini dikelola dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengingat perannya yang sangat penting sebagai kawasan konservasi flora dan fauna dilindungi yang penting bagi ekologi.
Ke depan bagaimana bisa menggalang dana-dana alternatif inovasi pembiayaan untuk pengelolaan taman nasional. Sehingga, tidak hanya dari APBN saja.
"Kita butuh penggalangan pendanaan alternatif, bukan hanya APBN, misalkan pendanaan dari internasional, terutama melalui skema perdagangan karbon. Yang khusus untuk ARR, yaitu Afforestation, Reforestation, dan Revegetation," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni pada Kamis (12/3) mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional.
Satgas itu diketuai Hashim Djoyohadikusumo, dengan didukung oleh Menhut Raja Juli dan beberapa tokoh lain, termasuk Mari Elka Pangestu.
Menurut Menhut, pemerintah menilai diperlukan pendekatan baru dalam pembiayaan dan pengelolaannya agar taman nasional tidak hanya menjadi pusat konservasi, tetapi juga mampu mendukung pengembangan ekowisata yang berkelanjutan.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan menyiapkan beberapa proyek percontohan pengelolaan taman nasional, salah satunya di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Program ini juga akan mengatasi konflik antara manusia dan gajah yang selama ini terjadi di wilayah sekitar taman nasional tersebut melalui pembangunan pagar atau kanal pembatas, serta program pemberdayaan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah pertimbangkan skema karbon untuk pendanaan taman nasional
Pewarta: Prisca Triferna ViolletaEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026