Bandung (ANTARA GORONTALO) - Jaksa penuntut umum menilai Buni Yani sudah
memangkas durasi video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan
Kehumasan (Diskominfomas) Provinsi DKI Jakarta dan menghapus kata
"pakai" yang diucapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam rekaman
pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video Pemprov DKI, sehingga
hanya tinggal berdurasi 30 detik saja yaitu yang terjadi di antara menit
ke-24 sampai dengan menit ke-25. Selanjutnya terdakwa mengunggah hasil
pengurangan durasi video tersebut ke akun Facebook terdakwa," ujar jaksa
Andi Muh. Taufik saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung,
Selasa.
Menurut jaksa Buni Yani mengetahui kata "pakai" yang
diucapkan Ahok saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dan
memotongnya sebelum mengunggah video tersebut ke akun Facebook miliknya.
Buni Yani, ia melanjutkan, menghilangkan kata "pakai" dan menambahkan caption
"penistaan terhadap agama? (pemilih muslim) dan (juga bapak-ibu)" serta
"kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini"
tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta.
Atas
perbuatannya, jaksa Andi mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1
juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang No.19/2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa juga mendakwa Buni Yani dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Selain
itu jakwa mendakwa dia melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2
Undang-Undang No.11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45A ayat 2
Undang-undang No.19/2016 tentang ITE tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.11/2008 tentang ITE.
"Sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau
permusuhan umat Islam terhadap saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,"
kata jaksa.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyanggah dakwaan jaksa. Ia menyebut dakwaan jaksa tidak berdasar.
Ia mengatakan Forensik Mabes Polri sudah menyatakan bahwa video
tersebut tidak diutak-atik Buni Yani dan bahwa dia hanya mengunggah
ulang video tersebut di akun Facebooknya.
"Secara logika hukum Saudara Ahok sudah dinyatakan bersalah dan tidak
banding. Apa yang dinyatakan Buni Yani bukan fitnah dan berita bohong,
sudah terbukti," katanya.
Buni Yani hapus kata "pakai" di video Ahok, kata jaksa
Selasa, 13 Juni 2017 15:00 WIB