Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal dugaan
keterlibatan seorang jenderal polisi pada aksi pernyiraman cairan kimia
memiliki implikasi hukum.
"Iya (tendensius) bisa ada implikasi hukum," kata Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta
Sabtu.
Argo menekankan Novel harus membuktikan pernyataan dugaan
keterlibatan jenderal terkait aksi teror yang dilakukan orang tidak
dikenal tersebut.
Selain berimplikasi hukum, Argo mengatakan pembicaraan Novel kepada
Majalah "Time" terkait indikasi keterlibatan jenderal merusak citra
Polri.
"Kami sayangkan karena omongan seperti itu menciderai institusi kepolisian," tutur Argo.
Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan Novel enggan
menjalani pemeriksaan saat dimintai keterangan penyidik kepolisian namun
berbicara kepada media massa asing.
Sebelumnya, Novel disiram air keras yang diduga dilakukan dua orang
pria tidak dikenal di jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT03/RW10
Kelapa Gading Jakarta Utara usai menjalani shalat subuh pada Selasa
(11/4) pukul 05.10 WIB.
Akibat kejadian itu, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan
bengkak pada bagian kelopak mata kiri, sementara itu pelaku melarikan
diri.
Petugas kepolisian sempat mengamankan empat orang yang dicurigai
terlibat kekerasan terhadap Novel berinisial M, H, AL dan N alias N.
Namun polisi melepaskan keempat orang itu karena tidak cukup bukti terlibat aksi teror kepada penyidik senior KPK tersebut.
Polda: pernyataan Novel Baswedan berimplikasi hukum
Sabtu, 17 Juni 2017 23:39 WIB