Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengatur regulasi pajak dan retribusi beberapa sumber pendapatan daerah, yaitu RSUD Hasri Ainun Habibie, pengelolaan aset daerah untuk kepentingan bisnis, serta iuran pertambangan rakyat.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Gorontalo, Senin mengatakan Pemprov telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah, khususnya menyangkut tiga sumber tersebut.

Delapan fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo, telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Persetujuan disampaikan masing-masing fraksi secara tertulis dan dibacakan langsung saat rapat paripurna ke-84, di ruang rapat DPRD.

Delapan fraksi menyatakan menerima usulan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi, untuk dilanjutkan pada mekanisme pembentukan Pansus. 

Gusnar mengatakan dari aspek pajak dan retribusi bersumber dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasri Ainun Habibie, ia sependapat dengan DPRD bahwa rumah sakit tidak boleh dipandang sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dieksploitasi. 

Ukuran dan indikator besaran pajak dan retribusi harus dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Gusnar menyebut saat ini sebagian besar rumah sakit sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengatur dirinya sendiri dari aspek pendapatan dan belanja. Termasuk jasa BPJS yang diterima setiap bulan.

“Jadi hitungannya harus kita letakkan pada proporsi yang sebenarnya, bahwa rumah sakit bukan objek retribusi top, tetapi merupakan tempat pelayanan publik yang merupakan pelayanan dasar,” katanya.

Menyangkut aset daerah untuk mendapatkan pendapatan, ia mendorong agar dilakukan melalui kerja sama bisnis. 

Salah satunya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bekerja sama dengan investor atau pihak swasta.

“Badan Usaha Milik Daerah yang basis nya adalah pemerintah tidak bisa berbisnis. Kalau mau berbisnis, lepaskan penyertaan modal ke BUMD. Kemudian BUMD bekerjasama dengan pihak swasta. Nah, oleh sebab itu, di situ hitungannya rumusannya adalah rumusan bisnis,” katanya pula.

Menyangkut iuran pertambangan rakyat, pihaknya setuju dengan usulan fraksi-fraksi agar memperhatikan pelestarian lingkungan. 

Besar iuran belum ditentukan pemerintah, dengan harapan dapat dibahas melalui Pansus secara detail dan sungguh-sungguh.

Gusnar menyebut pembahasan soal tarif iuran pertambangan rakyat harus dibahas tuntas, karena menyangkut proyeksi beberapa tahun ke depan. 

Selain memperhatikan aspek pendapatan, juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan.
 



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026