Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan
Kewenangan KPK akan mengundang Wakil Kepala Kepolisian Komjen Pol
Syafruddin dalam Rapat Kerja Pansus pada Rabu (19/7), membahas personil
Kepolisian yang menjadi penyidik di KPK.
"Rabu (19/7) pagi Pansus menerima masyarakat dan siang mengundang
Wakapolri," kata Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu di Jakarta, Rabu.
Dalam Raker dengan Wakapolri itu akan dibicarakan terkait keberadaan
personil Polri yang menjadi penyidik KPK dan juga terkait Operasi
Tangkap Tangan dari sisi hukum positif.
Selain itu Pansus KPK juga akan menerima audiensi dari Komite
Persiapan Kongres Islam dan Laskar bela negara, serta Ikatan Mahasiswa
Fisipol se-Indonesia pada Rabu (19/7) pagi.
Kedua agenda tersebut akan dilaksanakan di Ruang KK-1 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pansus Angket sejauh ini telah mengundang beberapa pakar untuk
dimintai pendapatnya terkait berbagai hal misalnya posisi hukum Pansus,
dan mekanisme standar prosedur KPK dalam melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Pakar yang diundang Pansus antara lain pakar hukum tata negara
Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan pakar
hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Pansus Angket KPK undang Wakapolri bahas penyidik
Rabu, 19 Juli 2017 10:26 WIB