Bandung (ANTARA GORONTALO) - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai keterangan
dari dua saksi yang dihadirkan dalam sidang ke enam kasus dugaan
pelanggaran UU ITE yakni Nong Darol Mahmada dan Guntur Romli telah
memenuhi pasal dakwaan terhadap Buni Yani.
"Dua saksi ini kan saksi pertama Nong dan Guntur yang menerima
akun facebook terdakwa, sehingga menurut kami pasal 28 dan 32 sangat
mendukung sekali," ujar JPU Andi M. Taufik ditemui usai persidangan di
Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Dalam sidang keenam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat
Buni Yani, JPU menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait
asal mula kegaduhan yang menyebabkan Basuki Tjahaja Purnama harus
mendekam di penjara.
Andi mengatakan, dakwaan saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan
dari JPU bahwa Buni Yani telah melanggar pasal 28 tentang penyebaran
kebencian dan pasal 32 tentang mengubah, menambah, atau mengurangi
video.
Menurutnya, Buni Yani telah terbukti menyebarkan postingan video
Ahok melalui akun facebooknya. Sehingga mengakibatkan terjadinya
gelombang protes dari masyarakat.
Selain itu, ia juga telah terbukti memposting video yang hanya
berdurasi 30 detik, sementara video aslinya berdurasi satu jam 48 menit
33 detik.
"Karena sudah diakui juga oleh terdakwa, yang dijelaskan oleh
dua saksi ini mengatakan kami menerima langsung akun facebook dari
terdakwa dibenarkan juga oleh terdakwa," kata dia.
Namun untuk memperkuat dakwaannya, ia menyebut masih terdapat
empat saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Meski begitu, pihak Buni Yani menolak sangkaan JPU terutama
mengenai pasal 32. Kuasa hukum Aldwin Rahadian menyebut kliennya tidak
pernah memotong video pidato Ahok.
Bahkan dari video yang ditampilkan JPU di dua kali persidangan,
kata dia, terdapat perbedaan judul serta tidak ada dalam berkas BAP
barang bukti.
"Saksi pertama memberikan bukti dari Pemprov (DKI Jakarta)
videonya. Ketika di cek ke orang Pemprov-nya ternyata dia tidak mengakui
bahwa itu bukan dari Pemprov karena judulnya juga tentang penistaan
agama," kata dia.
"(Video kedua) tidak ada dalam bukti barang bekas 21 Juni.
Setelah kami kritisi, dan itu tidak ada keterangan. Harusnya yang sudah
ada dalam barang bukti, ini tidak fair," tambahnya.
JPU: keterangan saksi penuhi pasal dakwaan terhadap Buni Yani
Selasa, 25 Juli 2017 23:33 WIB