Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyanyi Saipul Jamil harus menjalani delapan
tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi
dan asusila yang dilakukannya.
"KPK menerima putusan Saipul karena semua analisis yuridis kami
diambilalih seluruhnya termasuk barang bukti," kata jaksa penuntut umum
KPK Mohamad Nur Azis di Jakarta, Selasa.
Pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul divonis tiga tahun penjara
ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai
terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar
Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.
Sedangkan dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
memvonis Saipul lima tahun penjara, lebih berat dari putusan PN Jakarta
Utara yang hanya tiga tahun.
Sedangkan pengacara Saipul, Tito Hananto juga menyatakan Saipul menerima putusan itu.
"Saipul menerima putusan tersebut sehingga tetap ditahan di Cipinang," kata Tito.
Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim
pengacaranya, yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta
kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, memberikan uang Rp250 juta kepada
Rohadi terkait pengurusan perkara asusila.
Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Masud, Viktor
Pakpahan, Ugo dan Titi Sansiwi juga mengenyampingkan kesaksian Rohadi
yang menyatakan bahwa uang Rp250 juta itu ditujukan untuk hakim Ifa
Sudewi.
Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dituntut penjara tujuh tahun dan
denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rohadi sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu meminta
disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi
itu bisa diputus pidana penjara selama setahun.
Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah. Namun Bertha
mengatakan, tidak bisa karena terlalu berisiko, yaitu putusan terjun
bebas dari tujuh tahun menjadi setahun.
Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali
menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan "pengurusan" dan minta
untuk disediakan uang yang turun dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta
dari rekening Saipul di BNI Syariah Cabang Jakarta Utara atas permintaan
Samsul.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha
menyampaikan kepada Rohadi bahwa hanya akan memberikan uang sebesar
Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus
pidana penjara setahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara
selama tiga tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti
unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban
tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti bersalah
melanggar pasal 292 KUHP.
Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di
Restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Namun
uang yang diberikan ke Rohadi hanya Rp250 juta yang pemberiannya
dilakukan oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus
Universitas 17 Agustus.
Pasca penyerahan, keduanya ditangkap KPK.
Saipul harus jalani delapan tahun penjara
Selasa, 8 Agustus 2017 23:46 WIB