Denpasar (ANTARA GORONTALO) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rieke Dyah
Pitaloka mendesak PT Angkasa Pura I untuk meninjau kembali tarif
"airport tax" (pajak bandara) bagi penumpang di terminal tiga Bandara
Internasional Soekarno Hatta, Tanggerang.
"Kami mendesak PT Angkasa Pura I meninjau tarif airport tax yang
berlaku di Bandara Internasional Soekarno Hatta, sebab di terminal
keberangkatan tiga, biayanya jauh berbeda dengan terminal dua. Dengan
tarif tersebut masyarakat atau konsumen merasa keberatan," kata Rieke
Pitaloka di sela rapat kunjungan Kerja Komisi VI DPR-RI dengan jajaran
PT Angkasa Pura, PT Garuda Indonesia, PT Pelindo, dan istansi BUMN
lainnya di Kuta, Bali, Selasa.
Ia mengatakan khusus di terminal keberangkatan tiga yang selama ini
digunakan PT Garuda Indonesia tarifnya berbeda dengan di terminal dua.
Padahal kalau melihat fasilitas sama dengan terminal keberangkatan
lainnya.
"Kami berpendapat sebaiknya tarif airport tax tersebut disamakan
saja dengan terminal lainnya. Karena dengan penyesuaian tersebut
masyarakat tidak terbebani terlalu berat," ujarnya.
Rieke Pitaloka mengharapkan PT Angkasa Pura yang mempunyai otoritas
di bandara agar selalu meningkatkan kinerjanya, sehingga warga merasa
nyaman dalam mendapatkan pelayanan.
"Kami berharap Angkasa Pura memberikan pelayanan yang maksimal
kepada penumpang, sebab mereka juga membayar pajak sesuai dengan aturan.
Begitu juga kami harapkan lalu lintas udara diperhatikan sehingga tidak
ada sampai penundaan terbang (delay)," ucap Srikandi PDIP itu.
Rieke Pitaloka mengharapkan juga kepada pemerintah mempertegas
peringatan kepada maskapai yang sering terjadi penundaan. Karena jika
sering-sering terjadi penundaan, juga berdampak terhadap kepercayaan
masyarakat, termasuk wisatawan asing ke Indonesia.
"Kalau ada penerbangan sering delay, maka pemerintah harus memberi
peringatan keras, sebab ini menyangkut kepercayaan dari masyarakat
menggunakan pesawat terbang. Terhadap keluhan penundaan terbang sering
juga saya terima dari warga masyarakat," ujarnya.
Ia berharap kepada penerbangan Garuda Indonesia agar tidak
melakukan penundaan terbang, karena ini menyangkut nama baik dari
perusahaan BUMN.
"Sebagai penerbangan di bawah bendera BUMN harus terbangnya lancar,
dan yang selama ini melayani penerbangan reguler ke daerah terpencil
juga agar lancar," katanya.
Legislator: Angkasa Pura harus tinjau tarif "airport tax"
Selasa, 8 Agustus 2017 23:48 WIB