Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Susanto mengatakan oknum guru pelaku percakapan porno lewat media
perpesanan daring di salah satu SMP di Kelapa Gading, Jakarta Utara
harus dihukum berat.
"KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, agar kasus ini
menjadi pelajaran berharga bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal
yang sama," kata Susanto lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta,
Sabtu.
Dia mengatakan dalam kasus di suatu SMP di Kelapa Gading itu guru
yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak justru melakukan tak
senonoh.
Kejadian tersebut, kata Santo, menciderai dunia pendidikan dan
mendegradasi profesi guru. Apapun alasan dan motifnya tidak dibenarkan.
KPAI, lanjut dia, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menangkap oknum guru yang diduga pelaku chat porno.
Pelaku percakapan porno itu sendiri diciduk polisi di tempatnya
bekerja karena menyebarkan konten pornografi saat chat dengan beberapa
anak didiknya.
Oknum guru tersebut dikenai pasal berlapis dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
KPAI: hukum berat oknum guru chat porno
Sabtu, 12 Agustus 2017 23:03 WIB