Semarang (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah
mencatat 40 narapidana kasus tindak pidana korupsi di wilayah ini
memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-72 RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Djoni Priyatno
di Semarang, Rabu, mengatakan, dari jumlah tersebut satu napi akan
langsung bebas setelah menerima remisi.
"39 napi masih memiliki sisa masa hukuman, sementara 1 napi akan langsung bebas setelah memperoleh remisi," katanya.
Secara keseluruhan, lanjut dia, pada peringatan kemerdekaan tahun
ini terdapat 5.441 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Dari jumlah tersebut, kata dia, 204 napi akan langsung bebas
setelah menerima remisi, sedangkan 5.237 lainnya masih harus menjalani
sisa masa hukuman.
Selain tindak pidana korupsi, menurut dia, napi kasus tindak
pidana khusus lain yang juga memperoleh remisi yakni pelaku tidak
terorisme.
Ia menjelaskan terdapat 28 napi kasus terorisme yang memperoleh remisi di mana satu di antaranya akan langsung bebas.
Ia menuturkan para napi yang sudah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan berhak memperoleh remisi.
"Selama memenuhi syarat berhak diusulkan untuk memperoleh remisi," katanya.
Pemberian remisi sendiri, lanjut dia, akan dilaksanakan di
masing-masing lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan yang tersebar
di berbagai wilayah.
40 napi korupsi peroleh remisi
Kamis, 17 Agustus 2017 7:35 WIB