Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polisi sudah menetapkan Komisaris PT First
Anugerah Karya Wisata (First Travel) Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki
Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan
dana umrah puluhan ribu pengguna jasa perusahaan tersebut.
"Iya, sudah ditahan," Kepala Unit V Sub Direktorat V Direktorat
Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri AKBP M. Rivai Arvan,
Jumat, mengonfirmasi informasi mengenai penetapan Kiki Hasibuan sebagai
tersangka.
Ia menjelaskan bahwa Kiki, yang merupakan adik tersangka Anniesa
Desvitasari Hasibuan, ikut membantu pidana penipuan yang dilakukan
Anniesa dan suami Anniesa yang bernama Andika Surachman. Beberapa aset
milik Andika dan Anniesa juga diketahui dibeli atas nama Kiki.
"Banyak, ada rumah, ada mobil seperti Fortuner yang disita atas nama Kiki. Ini masih ditelusuri," kata Rivai.
Polisi
menetapkan Kiki sebagai tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi
bersama saudaranya yang bernama Ivan pada Rabu (16/8).
Polisi
sebelumnya telah menetapkan direktur utama First Travel Andika Surachman
dan Anniesa Desvitasari (Direktur) sebagai tersangka.
Sedikitnya ada 70 ribu orang yang telah membayar biaya umrah ke
First Travel, namun 35 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah
Suci di Arab Saudi.
Polisi memperkirakan kerugian pengguna jasa First Travel dalam perkara ini mencapai Rp550 miliar.
Komisaris First Travel jadi tersangka
Jumat, 18 Agustus 2017 18:25 WIB