Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Forum Rektor Indonesia, Majelis Rektor Perguruan
Tinggi Negeri, dan APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia)
didampingi Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir
melakukan audensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan
Jakarta, Rabu.
"Ini semua dilakukan dalam rangka bagaimana mengembangkan pendidikan
di Indonesia yang lebih baik, dan mengantisipasi perkembangan
pendidikan yang ada di dunia," kata M Nasir usai bertemu dengan Presiden
di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
M Nasir mengungkapkan Presiden telah memberikan arahan agar dunia
pendidikan harus merespon suatu perubahan yang cepat dan perguruan
tinggi tidak boleh lagi hanya melihat seperti "bussiness as usual" apa
yang ada ini.
"Perkembangan di dunia ini harus kita respon secepat-cepatnya
sehingga masalah proses pendidikan seperti apa, proses perijinan seperti
apa, inilah yang harus kita lakukan ke depan," katanya.
Menristek Dikti mengaku hal tersebut telah dilakukan sejak lama,
namun ada beberapa masalah yang harus dihadapi karena berkaitan dengan
regulasi yang lain.
"Kalau di Kementerian Ristek Dikti ada aturan, saya selalu minta
tawaran kepada seluruh rektor, mana yang regulasi yang perlu diperbaiki,
segera kami lakukan perbaikan," katanya.
M Nasir mengatakan arahan Presiden harus dilakukan secepat-cepatnya
untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap regulasi-regulasi yang
menyangkut di pendidikan tinggi.
Dia mencontohkan regulasi yang mengatur perijinan tentang program
studi. misalnya dalam manajemen logistik, dalam nomenklatur tidak ada
agar bisa secepatnya artikulasi.
"Mungkin artifisial intelijen itu juga akan hal yang baru, bagaimana
mengantisipasi. Bagaimana kita membuat platform-platform baru dalam
yang kita kenal biasanya kalau enggak ilmu ekonomi, hukum, fisip,
teknik, atau pertanian," katanya.
Menristek Dikti mengatakan saat ini prodi-prodi yang bisa
dikembangkan bisa diangkat lebih luas sehingga bisa melakukan
perubahan-perubahan dengan cepat.
M Nasir juga menyinggung masalah syarat dosen yang diatur UU No 14
Tahun 2005 bahwa syaratnya harus minimal S2, tetapi banyak profesional
yang ada dalam bidangnya secara akademik tidak memenuhi tapi secara
profesional mereka bisa memenuhi kebutuhan dunia pendidikan.
"Contoh di media, ada seorang yang di bidang media yang sangat
paham, walaupun mereka pendidikannya D4 karena syaratnya S2. Ini kami
akan masukan dalam suatu model yang kami selesaikan," katanya.
Untuk sementara, kata M Nasir, di pendidikan vokasi. Politeknik,
aturan ini sudah dilaksanakan, sehingga dosen itu tidak harus berijazah
S2, yakni 50 persen dari akademik, 50 persen bisa dari industri atau
dari praktisi.
Forum Rektor didampingi Menristek beraudensi dengan Presiden
Rabu, 23 Agustus 2017 19:02 WIB