Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan dari perkara Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) mantan Bendara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin
kepada Arsip Nasional Repubik Indonesia (ANRI).
"Penyerahan
dilakukan pada Selasa (29/8) pukul 08.30 WIB dalam acara Rakornas ANRI
di Hotel Kartika Chandra Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di Jakarta, Senin.
Febri menjelaskan bahwa nilai aset berupa tanah dan bangunan
tersebut sekitar Rp24,5 miliar dari perkara TPPU M Nazaruddin yang sudah
inkracht sejak Juni 2016 lalu.
"Aset berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 meter
persegi dan 1.600 meter persegi terletak di kawasan Warung Buncit,
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ucap Febri.
Ia menyatakan bahwa aset itu akan dipergunakan oleh ANRI untuk
pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi
arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Mekanisme penyerahan dengan instansi lain itu prinsipnya agar
hasil rampasan dari hasil korupsi atau TPPU itu bisa digunakan
semaksimal mungkin. Prinsipnya KPK mendorong agar pemanfaatan aset
rampasan ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan
publik," ucap Febri.
M Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma
Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta
tindak pidana pencucian uang.
KPK serahkan aset M Nazaruddin ke ANRI
Selasa, 29 Agustus 2017 2:59 WIB