Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
menilai konsep negara hanya menjadi regulator di dunia digital sudah
kuno.
"Negara tidak lagi hanya menjadi regulator, kalau menurut saya kuno
kalau hanya mengatur, apalagi digital, apalagi aplikasi, yang diatur
tintanya belum kering pak, dinamikanya sudah berubah," katanya di Museum
Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta, Selasa, saat acara ngopi bareng
"Menuju Kedaulatan Digital Indonesia Melalui Aplikasi Lokal".
Menurut dia, pemerintah harus bisa menjadi fasilitator dan
akselerator. Sementara regulasi menurut dia, jangan terlalu detail untuk
mengatur, sebab justru sulit untuk diterapkan.
Untuk dunia digital saat ini, menurut dia, dari tiga komponen DNA
yaitu alat (device), Jaringan (network), dan aplikasi (apps), regulasi
masih dapat dilakukan pada alat dan jaringan. Namun untuk aplikasi, hal
itu terasa sulit mengingat komponen tersebut begitu dinamis.
"Kalau aplikasi patah tumbuh hilang berganti, bisa bikin aplikasi
sekarang bulan depan tidak ada, regulasi secara detail itu, tintanya
belum kering, bahkan regulasinya baru disiapkan, sudah berubah lagi,"
tuturnya.
Menurut dia, kini peran pemerintah harus menjadi fasilitator dan
akselerator bagi pertumbuhan dunia digital sehingga dapat memberikan
nilai tambah yang besar bagi masyarakat di Indonesia dan menjadi pemain
kelas dunia.
Di era digital saat ini, menurut dia, batas-batas kedaulatan secara
fisik telah lebur, dan tak terhindarkan untuk menjadi bagian dari dunia.
"Yang harus kita lakukan adalah pemerintah fasilitasi, apa yang bisa
kita akselerasi untuk ke masyarakat banyak, intinya adalah kembali
nilai tambahnya harus lebih banyak untuk Indonesia," ujarnya.
Ia mencontohkan untuk "e-commerce" di Indonesia. Dirinya tidak
menginginkan Kementrian Kominfo terlalu detail mengatur, sebab industri
e-commercelah yang lebih mengetahui seluk beluk perkembangan e-commerce.
Untuk itu, demi menjaga kepercayaan pelanggan (masyarakat) pihaknya
tidak mendorong sertifikasi oleh pemerintah, namun justru mendorong
akreditasi yang dilakukan oleh industri sendiri.
"E-commerce saya bilang kominfo tidak boleh meregulasi detail
e-commerce, contoh, misalnya, untuk kepentingan pelanggan, kita berikan
akreditasi kepada industri, kominfo mengendors, memfasilitasi bagaimana
akselerasi agar ini berjalan cepat, sekarang pola pikirnya harus
dirubah," katanya.
Menkominfo: Kuno kalau negara hanya regulator
Selasa, 29 Agustus 2017 22:44 WIB