Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Amanat Nasional
(PAN) Viva Yoga Mauladi menilai tidak tepat dan tidak efektif moratorium
iklan politik dan kampanye media massa yang disepakati Komisi I DPR dan KPU, KPI, KIP serta Bawaslu semalam.
"Saat ini terjadi banyak penafsiran soal iklan parpol di media
cetak dan elektronik, apakah itu kategori iklan kampanye atau iklan
layanan masyarakat? Karena sebuah parpol dikatakan berkampanye melalui
iklan jika mengutarakan visi, misi, program partai, dan ajakan memilih
parpol," kata Viva di Jakarta, Rabu.
"Untuk itu ide moratorium
saya rasa harus diarahkan kepada bagaimana menyamakan persepsi soal
penafsiran tentang iklan kampnaye dan iklan layanan masyarakat."
Dia menganggap kampanye partai adalah bagian dari pendidikan politik rakyat.
"Materi
kampanye idealnya harus menjelaskan tentang visi, misi, dan program
partai. Hal itu penting karena partai adalah institusi modern dalam
kehidupan berdemokrasi," katanya.
Metode kampanye telah diatur
pasal 82, 83 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan
DPRD. Untuk kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,
penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, dan pemasangan alat peraga
di tempat umum boleh dilaksanakan sejak 3 hari setelah parpol
ditetapkan ikut pemilu sehingga mulainya masa tenang.
"Sedangkan
untuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan rapat umum
dilaksanakan 21 hari dan berakhir sampai dengan tanggal 4 april 2014,"
kata Viva.
Anggota Komisi IV DPR ini mengatakan partai politik
yang melanggar UU Pemilu tentang kampanye atau tidak adalah sepenuhnya
wewenang Bawaslu.
Masalahnya, kata dia, "Bawaslu terkadang tidak tegas dan takut dalam mengambil kebijakan sesuai dengan UU."
Komisi
I DPR dan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran,
dan iklan kampanye pemilihan legislatif akhirnya menyepakati moratorium
iklan kampanye maupun iklan politik di media massa sehingga semua
lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik.
Moratorium iklan kampanye dianggap tak efektif
Rabu, 26 Februari 2014 16:09 WIB