Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan barang
bukti dan tersangka kasus Saracen, kelompok yang menyebarkan ujaran
kebencian via jejaring sosial seperti Facebook, sementara berkas salah
satu tersangka Sri Rahayu dinyatakan lengkap.
"Tanggal 26
September nanti, pelimpahan tahap II-nya (barang bukti dan tersangkanya
dari kepolisian) ke kejaksaan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta,
Jumat.
Pihaknya sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk
menggelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meski
"Locus Delicti" atau tempat peristiwanya di Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersangka
kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, Sri
Rahayu Ningsih, lengkap.
"Infonya demikian," kata Kepala Unit V Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut
dia, pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada
Kejaksaan Agung atau pelimpahan tahap dua. Selanjutnya tersangka Sri
akan menjalani sidang perdananya.
"Nanti kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, untuk sesegera mungkin disidangkan," kata Purnomo.
Sri
Rahayu Ningsih menjadi tersangka dalam dua kasus yakni kasus penghinaan
terhadap Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, dan selaku pengelola
grup yang berisi konten ujaran kebencian di Facebook, Saracen.
Sri ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.
Sementara
dalam kasus Saracen, selain Sri, polisi telah menangkap tiga tersangka
lainnya yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT) dan Muhammad
Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
Kejagung tunggu pelimpahan tersangka Saracen
Jumat, 15 September 2017 17:26 WIB