Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan perundingan yang dilakukan pemerintah dengan Freeport ikut
mengedepankan adanya kepastian dari penerimaan negara.
"Untuk kepastian investasi dan penerimaan negara, Kemenkeu
merupakan lead dan dalam hal ini kami melakukan formulasi berdasarkan UU
Minerba Nomor 4 Tahun 2009," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.
Sri Mulyani mengatakan dalam negosiasi tersebut pemerintah mengacu
pada pasal 128 UU Minerba untuk perlakuan fiskal bagi Izin Usaha
Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sedangkan pemerintah berpegang pada pasal 169 UU Minerba atas
pungutan biaya lainnya seperti cukai, Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) maupun pendapatan daerah yang tidak secara eksplisit diatur dalam
UU tersebut.
"Khusus untuk pasal 169 pengecualian terhadap penerimaan negara
sebagaimana dimaksudkan untuk kontrak karya tersebut adalah dalam rangka
untuk meningkatkan penerimaan negara yang harus lebih banyak," ujarnya.
Saat ini, kata Sri Mulyani, formulasi dari penerimaan negara
tersebut sedang dalam diskusi lebih lanjut, karena pendapatan ini
terdiri dari banyak detail seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti dan
pajak daerah.
"Tidak ada hal yang sifatnya rahasia atau konsensi yang diberikan
tidak hanya untuk satu perusahaan. Ini untuk seluruh perusahaan yang
bergerak di Minerba yang memang diatur dalam berbagai macam rezim, mulai
dari Kontrak Karya, PKP2B, kemudian ada yang hijrah menjadi IUP maupun
IUPK," ujarnya.
Meski formulasi penerimaan negara bagi perusahaan tambang tersebut
sedang dirumuskan, ia menegaskan potensi penerimaan dari sektor minerba
ini harus lebih besar daripada periode terdahulu.
"Kita berharap ini tetap sesuai dengan semangat bahwa kepentingan
RI adalah dari sisi penerimaan negara, bukan hanya satu item saja.
Penerimaan negara itu harus lebih besar di rezim yang sekarang
dibandingkan rezim sebelumnya," ujarnya.
Menkeu: perundingan dengan Freeport ikut kedepankan penerimaan
Kamis, 5 Oktober 2017 7:49 WIB