Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sulawesi Utara
Sudiwardono yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui tidak
pernah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laman acch.kpk.go.id, Sabtu, tidak ada LHKPN atas nama
Sudiwardono yang pernah diserahkan ke KPK, padahal Sudiwardono
sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan
Tinggi Manado.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pindana Korupsi.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004
tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Nomor:
SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ada sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara yaitu (1)
Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2)
Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi,
promosi dan pension; (3) Mengumumkan harta kekayaannya.
Penyelengara negara yang wajib menyerahkan LHKPN adalah: (1) Pejabat
Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga
Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara
yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya
sesuai pada BUMN dan BUMD; (8) Pimpinan Bank Indonesia.
(9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat Eselon I dan II
dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). Penyidik; (13)
Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek; (14) Semua
Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan
Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang
mengeluarkan perijinan; (19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat;
dan (20) Pejabat pembuat regulasi
Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur
pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan nilai harta kekayaan anggota Komisi XI DPR dari fraksi
Partai Golkar Aditya Anugrah Moha berdasarkan pelaporan 30 November 2014
adalah sebesar Rp3,289 miliar.
Harta itu terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan
bangunan senilai Rp1,585 miliar yang berada di 8 lokasi di kota
Kotamobagu dan 2 lokasi di kabupaten Minahasa.
Alat transportasi senilai Rp879,5 juta yang terdiri atas mobil merek
Suzuki APV, motor merek Suzuki Satria, mobil merek Honda Accord dan
mobil Honda CRV. Aditya juga tercatat memiliki usaha PT Radio Suara
Monompia senilai Rp200 juta; logam mulia dan benda bergerak lain
sejumlah Rp127 juta; surat berharga senilai Rp200 juta serta giro setara
kas lain sejumlah Rp898,03 juta.
Namun Aditya tercatat masih memiliki utang senilai Rp600 juta.
KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut)
Sudiwardono sebagai tersangka penerima suap sebesar 101 ribu dolar
Singapura (sekitar Rp1 miliar) dari anggota DPR dari Komisi XI fraksi
Partai Golkar Aditya Anugrah Moha untuk mempengaruhi putusan banding
perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa
(TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 dengan terdakwa Marlina
Moha Siahaan yaitu ibu Aditya, dan agar Marlina tidak ditahan.
Ketua PT Manado tidak pernah lapor LHKPN
Minggu, 8 Oktober 2017 14:15 WIB