Padang (ANTARA GORONTALO) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera
Barat merekomendasikan Dinas Pendidikan Kota Padang membuat sekolah
percontohan antipungutan liar sebagai model bagi sekolah lain dalam
mewujudkan proses pendidikan tanpa pungutan liar alias pungli.
"Karena cukup banyak laporan masyarakat yang masuk soal pungli di
dunia pendidikan kami merekomendasikan dibuat peta jalan dengan
membentuk sekolah antipungli," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI
perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota
Padang menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Ombudsman khususnya
dalam bidang pendidikan.
Menurut dia perlu dibuatnya sekolah percontohan antipungli bukan
berarti karena sekolah lain memungut pungli tapi agar ada contoh yang
konkret bagaimana pelaksanaan pendidikan tanpa pungutan liar.
"Semua sekolah di Padang sudah mendeklarasikan antipungli, tapi
kami menemukan masih banyak kepala sekolah yang ragu, sebenarnya anti
atau bebas pungli itu seperti apa," ujarnya.
Ia menerangkan beberapa indikator sekolah antipungli antara lain
transparasi dana bantuan operasional sekolah, hingga prosedur penyusunan
anggaran dan kegiatan sekolah yang benar serta adanya partipasi dan
layanan pengaduan.
"Kami juga menemukan masyarakat ada yang belum paham, pemangku
kepentingan lainnya seperti komite sekolah juga masih ada yang belum
paham," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Padang Barlius mengatakan
pihaknya menyambut baik gagasan Ombudsman dan akan merumuskan konsep
sekolah antipungli.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Burhasman mengatakan
pungutan liar definisinya adalah pungutan yang sengaja dilakukan dengan
memaksa orang untuk membayar sesuatu yang tidak seharusnya untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Kalau pungutan yang dilakukan untuk kepentingan lembaga pendidikan
berdasarkan kesepakatan bersama maka hal itu tidak ada masalah asal
sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Menurutnya harus dibuat batasan yang jelas mana yang masuk kategori
sumbangan dan mana yang masuk pungutan agar bisa dibedakan secara
teknis.
Burhasman mengakui dengan dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar
dan operasi tangkap tangan membuat pengelola sekolah cukup khawatir
apakah pungutan yang dilakukan selama ini masuk kategori pungutan liar.
Namun pada sisi lain ia menyoroti wacana pendidikan gratis yang
selama ini mengemuka karena dalam regulasi tidak ada nomenklatur
pendidikan gratis, yang ada hanya tanggung jawab pemerintah dengan
menjamin pendidikan dasar serta melarang pungutan pada tingkat dasar
serta warga negara wajib berkontribusi.
"Masyarakat juga wajib berkontribusi dalam pendidikan dan yang dibebaskan itu adalah mereka yang tidak mampu," ujarnya.
Ombudsman rekomendasikan sekolah percontohan antipungli
Selasa, 10 Oktober 2017 20:45 WIB