Karangasem, Bali (ANTARA GORONTALO) - Badan Nasional Penanggulan Bencana
(BNPB) menyatakan keadaan darurat Gunung Agung diperpanjang 14 hari
hingga 26 Oktober 2017 karena gunung api itu hingga saat ini masih
berstatus awas.
Kepala BNPB Willem Rampangilei di Karangasem, Bali, Sabtu,
menjelaskan perpanjangan darurat akan dilakukan selama Gunung Agung
masih status awas.
Perpanjangan darurat tersebut merupakan yang ketiga kalinya sejak
gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu berstatus awas 22
September 2017 yang ditetapkan Pusat Vulkanologi dsn Mitigasi Bencana
Geologi (PVMB).
Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui surat yang ditandatangani
13 Oktober 2017 telah menyatakan darurat penanganan pengungsi.
BNPB menyebutkan selama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana
Geologi (PVMBG) masih menetapkan status awas maka keadaan darurat pasti
akan diberlakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi pemerintah dan
pemda dalam administrasi penanganan pengungsi.
Sebagai gambaran Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi
Sumatera Utara, status Tanggap Darurat Bencana sudah berlaku lebih dari
dua tahun sejak Gunung Sinabung statusnya awas pada 2 Juni 2015 sehingga
setiap dua minggu bupati setempat memperpanjang surat pernyataan
tanggap darurat.
Pengungsi di Gunung Agung saat ini tercatat sebanyak 139.199 jiwa
di 389 titik pengungsian yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di
Bali.
Sebagian pengungsi lainnya kembali ke rumahnya meski sudah dilarang
karena berbahaya dengan alasan karena merasa jenuh, ingin bekerja lagi
dan merawat ternak dan lahan pertaniannya.
PVMBG mencatat saat ini gempa didominasi aktivitas gempa vulkanik
lebih dangkal dan dekat ke kawah dengan magnitudo gempa rata-rata di
bawah 2 skala Richter.
Gempa vulkanik pada Sabtu pagi dalam enam jam pemantauan pukul 00.00 hingga 06:00 WITA sudah terekam 360 gempa vulkanik.
PVMBG mengatakan potensi untuk meletus tetap tinggi tetapi tidak
dapat dipastikan secara pasti kapan Gunung Agung akan meletus atau tidak
jadi meletus.
BNPB: darurat Gunung Agung diperpanjang
Sabtu, 14 Oktober 2017 14:44 WIB