Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Perindustrian melalui Ditjen
Industri Kecil dan Menengah (IKM) berupaya meningkatkan fasilitas
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi IKM.
“Langkah
pertama yang saat ini kami lakukan adalah market intelligence untuk
mengetahui kondisi target pasar, penentuan produk dan tahap positioning.
Langkah selanjutnya pengembangan produk dari segi standardisasi dan
desain,†kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih melalui
keterangannya di Jakarta, Sabtu.
KITE merupakan
kebijakan guna memberikan kemudahan bagi IKM dalam mengimpor bahan baku
untuk proses produksi yang akan diekspor kembali sebagai produk jadi.
Fasilitas KITE IKM ini diberikan kepada IKM dan konsorsium KITE yang
telah mendapatkan penetapan sebagai penerima.
Pasalnya, sejak diluncurkan pada 30 Januari 2017 lalu, program tersebut belum termanfaatkan dengan baik.
“Hal
ini disebabkan karena Koperasi Tumang yang direncanakan akan berperan
sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB), baru terbentuk pada Oktober 2017.
Selain itu, terdapat batasan minimum impor untuk bahan baku tembaga,
serta IKM di Tumang belum bisa melaksanakan ekspor secara mandiri karena
masih melibatkan pihak ketiga,†papar Gati.
Ia
menyebutkan, Kemenperin telah memberikan masukan terkait peningkatan
fasilitas KITE dan fasilitas pembiayaan ekspor, yaitu membuat saluran
impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi IKM yang lebih menyebar
antara lain melalui pendirian PLB.
Pengaplikasiannya seperti konsorsium pada sentra IKM tekstil di Pemalang dan sentra IKM furnitur di Solo.
Usulan
lainnya, proses kepengurusan Ijin Usaha Industri (IUI) dan dokumen
kelengkapan bagi sektor IKM agar dapat dipermudah di beberapa daerah.
“Selain
itu, perlu adanya struktur biaya dari masing-masing komoditas IKM,
karena memiliki permasalahan yang berbeda dalam mengakses pembiayaan,â€
imbuhnya.
Setelah itu, dilakukan pendataan
beberapa IKM yang potensial masuk ke pasar ekspor dan memberikan grading
pada setiap IKM. Dan, tahap terakhir, Ditjen IKM akan memberikan
fasilitasi kemudahan ekspor pada KITE IKM, serta memberikan pembiayaan,
penjaminan, jasa asuransi, dan jasa konsultasi ekspor.
Dalam
upaya pengembangan ekspor produk IKM, Ditjen IKM telah menetapkan
pengembangan sembilan produk IKM prioritas, antara lain dari industri
makanan dan minuman, logam, perhiasan, herbal, kosmetik, fashion,
industri kreatif, kerajinan dan furnitur.
Perkembangan ekspor IKM pada periode 2010-2015 terus mengalami kenaikan yang signifikan.
Pada
tahun 2010 nilai ekspor IKM mencapai angka 15,51 miliar dollar AS, pada
tahun 2011 mencapai angka USD16,58 miliar, tahun 2012 berada pada angka
17,59 miliar dollar AS, tahun 2013 di angka 18,60 miliar dollar AS,
tahun 2014 berada di angka 19,61 miliar dollar AS dan tahun 2015 naik
hingga 26,62 miliardollar AS.
Sementara itu,
kontribusi nilai ekspor IKM terhadap ekspor industri mengalami kenaikan
yaitu di tahun 2010 sebesar 15,83 persen, dan tahun 2015 mencapai 24,60
persen.
Sedangkan kontribusi ekspor IKM
terhadap ekspor nasional tahun 2010 berada pada 9,83 persen dan terus
mengalami peningkatan pada tahun 2015 menjadi 17,44 persen.