Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Timur memvonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dan
perampokan yang menewaskan enam orang korban di kediaman pengusaha Dodi
Triono di kawasan Pulomas.
Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur
Gde Aryawan di Jakarta, Selasa, membacakan bahwa kedua terdakwa Ridwan
Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Sitorang alias Ucok terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah terlibat pembunuhan berencana.
Selain itu, Gede juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada
terdakwa Alvin Sinaga yang berperan sebagai sopir saat kawanan itu
beraksi.
"Dua menjatuhkan pidana kepada masing-masing satu Ridwan Sitorus
alias Yus Pane diputus dengan pidana mati. Dua, Erwin Situmorang alias
Ucok dengan hukuman mati. Tiga, Alvin Sinaga alias Yus dengan pidana
penjara seumur hidup, membayar tiap-tiap perkara ini yang sebesar lima
ribu rupiah demikian keputusan," ujar Gede.
Kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar menyatakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Karena itu, pengacara terdakwa akan mengajukan banding terhadap
vonis diputuskan majelis hakim pengadilan tingkat pertama itu.
Sebelumnya, komplotan penjahat pimpinan Ramlan Butar Butar merampok
rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas Pulogadung Jakarta Timur pada
Senin (26/12).
Para pelaku menganiaya kemudian menyekap 11 orang korban di toilet berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
Sebanyak enam orang korban meninggal dunia karena diduga kehabisan udara, sedangkan lima orang lainnya bertahan hidup.
Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan
Polres Kota Depok meringkus para tersangka Ramlan Butar Butara
(meninggal dunia), Erwin Situmorang, Yus Pane dan Alfian Bernius Sinaga.
Dua pelaku pembunuhan Pulomas divonis mati
Selasa, 17 Oktober 2017 19:34 WIB