Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa Vidi Gunawan, adik dari dari terdakwa Andi Agustinus alias
Andi Narogong, masih dalam kaitan penyidikan dugaan tindak korupsi
pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk
kependudukan nasional secara elektronik (KTP-el).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang
Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Rabu.
Selain memeriksa Vidi, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana dalam kasus yang sama.
Tiga saksi itu antara lain mantan Direktur Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, serta dua saksi
dari unsur swasta masing-masing Yusuf Darwin Salim dan Marieta.
Menurut Febri, KPK dalam beberapa hari ini terus melakukan pengembangan dalam penanganan kasus KTP-el.
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa penanganan kasus
KTP-e ini tetap akan berjalan karena ada sejumlah pihak yang menurut
kami dari bukti-bukti yang kami miliki harus bertanggung jawab dalam
indikasi korupsi KTP-e yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun
itu," tuturnya.
KPK saat ini, menurut dia, baru memproses lima orang dalam
penanganan perkara KTP-el, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
Sugiharto, yang keduanya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta
sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan
anggota DPR RI Markus Nari sedang dalam proses penyidikan di KPK.
Selain itu, menurut dia, KPK juga saat ini sedang menangani dua
perkara lainnya terkait KTP-el, yaitu terhadap anggota DPR RI Miryam S.
Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dan saat
ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selanjutnya, Markus Nari dalam kasus dugaan tindak pidana sengaja
mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi
KTP-el, dan saat ini sedang di tahap penyidikan
"Kami baru proses lima orang masih ada sejumlah nama dengan peran
masing-masing yang tentu harus kami gali dan kami kejar lebih lanjut,
untuk itu lah kami perlu lakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak
untuk kepentingan penanganan perkara KTP-e ini," demikian Febri
Diansyah.
Adapun Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27
September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri,
PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang
terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi
Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.
Ia
disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK periksa adik Andi Narogong
Rabu, 18 Oktober 2017 14:48 WIB