Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(JAM Pidsus) menetapkan mantan Kepala Divisi PT Sang Hyang Seri
(Persero), KP, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan kredit modal
kerja oleh Kantor Regional I perusahaan tersebut tahun 2012-2013.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Kamis malam.
Kasus itu bermula adanya penyalahgunaan penggunaan kredit modal
kerja oleh kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun
2012-2013 senilai Rp65 miliar.
Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada, katanya.
Kejagung sendiri pada Kamis (26/10) telah memeriksa Asisten Manajer
Keuangan PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I Sukamandi Arief
Prayitno dan pegawai PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I
Sukamandi Agung Nugroho.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya menerangkan mengenai penggunaan dan
penyaluran dana kredit modal kerja dari PT Sang Hyang Seri (persero)
Pusat kepada Kantor Regional I Sukamandi PT Sang Hyang Seri (persero).
"Dalam kasus itu penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi," kata M Rum.
Kejagung tetapkan tersangka korupsi Sang Hyang Seri
Jumat, 27 Oktober 2017 8:07 WIB