Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung menyatakan total kerugian
keuangan negara akibat dugaan korupsi penggunaan kredit modal kerja oleh
Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri mencapai Rp65 miliar.
"Kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp65 miliar," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM
Pidsus), menetapkan mantan Kepala Divisi PT Sang Hyang Seri (Persero),
KP, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan kredit modal kerja oleh
Kantor Regional I perusahaan tersebut tahun 2012-2013.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis malam.
Kasus itu bermula adanya penyalahgunaan penggunaan kredit modal
kerja oleh kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun
2012-2013 senilai Rp65 miliar.
Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada, katanya.
Kejagung sendiri pada Kamis (26/10), telah memeriksa Arief
Prayitno, Asisten Manajer Keuangan PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor
Regional I Sukamandi dan Agung Nugroho, pegawai PT Sang Hyang Seri
(Persero) Kantor Regional I Sukamandi.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya menerangkan mengenai penggunaan dan
penyaluran dana kredit modal kerja dari PT Sang Hyang Seri (persero)
Pusat kepada Kantor Regional I Sukamandi PT Sang Hyang Seri (persero).
"Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi," katanya.
Kejagung: Korupsi di Sang Hyang Seri rugikan negara Rp65 miliar
Jumat, 27 Oktober 2017 16:58 WIB