Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution memastikan pemerintah daerah yang selama ini masih menghambat
proses perizinan berusaha akan terkena sanksi.
"Kami sedang kaji dan menyiapkan sanksi yang bisa diberikan kepada
pemerintah daerah kalau tidak memenuhi atau mematuhi apa yang diminta
Presiden," kata Darmin di seusai rapat koordinasi pembahasan Perpres
Nomor 91 Tahun 2017 di Jakarta, Jumat.
Darmin mengatakan Presiden telah meminta adanya kemudahan
pemberian izin investasi yang ditandai melalui penerbitan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 mengenai percepatan berusaha.
Untuk itu, meski saat ini merupakan era otonomi daerah, namun
pemegang kekuasaan tertinggi adalah Presiden dan instruksi pemimpin
tertinggi untuk mendorong investasi diharapkan bisa didukung oleh
pemerintah daerah.
"Dalam UU Otonomi Daerah, tercantum bahwa Presiden adalah pemegang
kewenangan tertinggi, maka Presiden berwenang menetapkan kebijakan
dasar, memonitor dan mengawasi," ujarnya.
Ia mengatakan sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah
antara lain dengan mengurangi atau menunda pemberian Dana Insentif
Daerah (DID) yang rutin dialokasikan dalam APBN sejak 2014.
"Kami sedang menyiapkan ini dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," kata Darmin.
Selain itu, ia menambahkan sanksi lainnya yang bisa diberikan
adalah mencabut kewenangan pemerintah daerah tersebut dalam
menyelenggarakan proses perizinan investasi.
"Kalau sudah diperingatkan, tentu saja bisa ditarik kewenangannya
ke pemerintah yang lebih tinggi. Kalau itu di Kabupaten, bisa ke
Provinsi. Kalau itu di Provinsi, bisa ke Pusat," tegas Darmin.
Darmin: Pemda hambat izin investasi kena "punishment"
Jumat, 3 November 2017 18:42 WIB