Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bank Indonesia menegaskan hingga kini belum
menerima laporan dari perusahaan penerbit uang elektronik maupun
pemangku kepentingan lain tentang adanya transaksi keuangan
mencurigakan, seperti pendanaan terorisme, pencucian uang, yang
menggunakan uang elektronik (e-money).
"Tidak ada, kami sangat menjaga secara ketat untuk pengawasan
sistem pembayaran," kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan
Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, kepada Antara di Hotel
Internanational Mid Plaza di Jakarta, Rabu.
Ida mengatakan Bank Sentral meminta perusahaan penyelenggara uang elektronik untuk menerapkan skema know your customer/KYC dengan optimal, agar benar-benar mengetahui profil pengguna uang elektronik.
Menurut dia, setiap penyelenggara uang elektronik juga harus
mematuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/10/PBI/2017 tentang
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Peraturan itu, antara lain, menekankan tanggung jawab perusahaan
alat pembayaran untuk mecegah tindak kejahatan melalui sistem
pembayaran.
"Di situ sudah jelas, dan kami awasi penerapan itu," ujarnya.
Ida menjelaskan BI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) sudah meningkatkan kerja sama untuk mencegah masuknya
transaksi bermotif kejahatan dalam sistem pembayaran.
Selama ini, BI menerima laporan terkait transaksi nasabah dari
perusahaan uang elektronik. Sementara untuk laporan transaksi
mencurigakan (suspicious transaction), kata Ida, perusahaan uang
elektronik harus memberikan laporan ke PPATK.
"BI juga punya fungsi untuk memeriksa ini perusahaan sudah lapor ke PPATK belum. Kalau belum, BI akan tegur dia," ujar dia.
Lebih lanjut, Ida mengklaim, saat ini regulasi sistem pembayaran di Indonesia sudah memadai.
Saat ini, kata Ida, tim gabungan dari Asia Pasific Group on Money Loundering (APG) sedang melakukan penilaian atau mutual evaluation review terhadap yuridiksi Indonesia.
"Indonesia sudah punya sistem dan regulasi yang bagus. Mereka sedang menilai kita," ujarnya.
BI: tidak ada transaksi mencurigakan melalui "e-money"
Rabu, 8 November 2017 18:41 WIB