Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri meringkus empat tersangka yang menjadi pelaku penyebaran
video dan foto dengan konten asusila sesama jenis yang berisi aksi
Bondage, Discipline, Submission, Sadomasochism (BDSM) di media sosial.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta,
Kamis, mengatakan keempat tersangka adalah AM (42 tahun), NH (30 tahun),
RH (28 tahun) dan ER (22 tahun).
Kasus ini terkuak dari informasi yang diperoleh dari warganet.
"Ada keluhan dari netizen kepada Siber Patroli Bareskrim Polri yang
menyatakan ini sudah merebak kenapa tidak ditindak," katanya.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AM
merupakan karyawan swasta yang memiliki dua anak. AM yang merupakan
pemilik akun Facebook Emir Jkt ditangkap polisi di Cakung, Jakarta Timur
pada 7 November 2017.
"Dalam kasus ini ia berperan sebagai Master 1," katanya.
Kemudian, di hari yang sama, polisi menangkap NH di Pasar Rebo,
Jakarta Timur. NH diketahui bekerja sebagai terapis pijat, statusnya
menikah dan memiliki satu anak. NH berperan sebagai Budak 1 dalam kasus
ini.
Kemudian pada 8 November, polisi menangkap RH di Kemayoran, Jakarta
Pusat. RH yang kesehariannya merupakan karyawan swasta ini berperan
sebagai Master 2 dalam kasus ini.
Selanjutnya ER (karyawan swasta) yang berperan sebagai Budak 2 ditangkap polisi di Tambun, Bekasi pada 8 November.
Menurut dia, belum ditemukan adanya motif untuk mencari keuntungan dalam kasus ini.
"Sejauh ini mereka melakukan BDSM dan mempostingnya di FB dengan
tujuan kesenangan pribadi. Kami belum menemukan adanya transaksi
keuangan," katanya.
Ia mengatakan keempat tersangka mengikuti 17 grup Facebok BDSM lokal
yang memiliki anggota sebanyak 26.650 pengikut dan 20 grup Facebook
BDSM internasional yang anggotanya mencapai 48.913 pengikut.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka AM sengaja
mengunggah video dan foto berkonten asusila BDSM melalui akun Facebook
miliknya ke berbagai akun grup Facebook BDSM baik lokal dan mancanegara
untuk mencari pengikut baru.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti
yakni dua ponsel, satu memory card, tali pengikat, karet, borgol, lilin,
rantai besi, rompi, sumpal penutup mulut, sabuk, sumpit dan alat
cambuk.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat
(1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara
dan atau Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan
ancaman 10 tahun penjara.
Polri ringkus empat tersangka kasus unggahan homoseks di medsos
Kamis, 9 November 2017 14:52 WIB