Manila, Filipina (ANTARA GORONTALO) - Dalam rangkaian pertemuan Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31 di Manila, negara anggota ASEAN
menyepakati Rencana Kerja Lintas-Sektoral tentang Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rencana kerja lintas sektoral dan lintas pilar itu merupakan rencana
kerja pertama yang dikembangkan oleh ASEAN untuk menangani perdagangan
manusia di kawasan Asia Tenggara, seperti dilaporkan Antara dari Manila,
Filipina, Selasa.
Rencana Kerja tersebut menekankan tentang kegiatan regional yang
harmonis untuk memerangi tindak kejahatan perdagangan orang dalam empat
bidang, yaitu pencegahan perdagangan manusia, perlindungan korban,
penegakan hukum dan penuntutan terhadap kejahatan perdagangan orang,
serta koordinasi regional dan internasional.
Rencana Kerja itu selanjutnya akan mencakup hasil-hasil yang
diharapkan dari setiap kegiatan dan status pelaksanaannya sebagai acuan
dalam memantau dan mengevaluasi Rencana Kerja itu sendiri.
Rencana Kerja Lintas Sektoral ASEAN tentang Penanganan Perdagangan
Orang itu disahkan oleh sembilan badan sektoral yang mewakili tiga pilar
Komunitas ASEAN, yaitu pilar politik dan keamanan, ekonomi, dan sosial
budaya.
Rencana Kerja tentang penanganan perdagangan orang itu dibentuk
untuk mengimplementasikan Konvensi ASEAN 2015 Melawan Perdagangan
Manusia terutama Perempuan dan Anak (ACTIP), yang mulai berlaku pada 8
Maret 2017. Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh negara anggota
ASEAN.
ASEAN sepakati rencana kerja lintas-sektoral tentang perdagangan orang
Selasa, 14 November 2017 17:51 WIB