Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Sitti Hikmawatty mengajak masyarakat, termasuk netizen, agar tidak
terprovokasi dugaan malpraktik yang menimpa Jessica (4 tahun) di Rumah
Sakit Adam Malik, Medan.
Sitti kepada Antara di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya
telah melakukan penelusuran intensif terkait kasus dugaan malpraktik
tersebut. Hasil yang didapatkan dari upaya tersebut menerangkan RS Adam
Malik telah melakukan prosedur operasi standar dalam penanganan Jessica
yang akhirnya meregang nyawa.
"Pasca mendapat laporan, KPAI melakukan pendalaman berupa penjajakan
`second opinion` pada dokter-dokter independen untuk memahami kasus
dengan lebih baik lagi," kata dia.
Menurut informasi yang dia himpun, Jessica dibawa orang tuanya ke
rumah sakit tersebut dalam kondisi yang tergolong parah secara medis.
Hal itu diperkuat dari riwayat rekam medis Jessica berikut pendapat dari
sejumlah dokter independen.
Jessica sendiri menderita penyakit yang langka yaitu Guillain Barre
Syndrome (GBS). Penyakit tersebut merupakan penyakit langka di dunia
yang menyerang sistem saraf dan menimbulkan gangguan kelemahan otot,
hilangnya refleks dan rasa baal atau kesemutan pada lengan, tungkai,
wajah serta bagian lainnya dari tubuh penderita.
Dia mengatakan KPAI juga telah melakukan pemanggilan kepada
manajemen RS Adam Malik guna menggali informasi terkait dugaan kasus
malpraktik terhadap Jessica.
"Kami melakukan pemanggilan ke Kantor KPAI pimpinan RS tersebut dan
pada tanggal 30 Oktober kemarin hadir menemui KPAI Direktur Pelayanan
Medis, Direktur Sarana Prasarana RS, Bagian hukum RS dan Dokter
Penanggung Jawab Pasien," kata dia.
Sementara itu, KPAI sedang berupaya memediasi pertemuan dua pihak
yaitu antara RS Adam Malik dengan keluarga mendiang Jessica. Pertemuan
mediasi dua pihak itu akan dilakukan setelah KPAI menemui perwakilan
keluarga pada Jumat.
Pertemuan itu rencananya diadakan pada Sabtu (18/11) dengan tanpa
menghadirkan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab serta terindikasi
berupaya mengambil keuntungan dari kisah pilu Jessica. Kendati
demikian, dia memastikan KPAI terus berupaya memediasi pertemuan dua
pihak.
Dalam posisi itu, kata dia, KPAI tidak sedang memerankan sebagai
pihak ketiga yang mengambil keuntungan tetapi menunjukkan hadirnya KPAI
sebagai lembaga negara untuk menyelesaikan sengketa terkait anak.
"Pihak ketiga yang mengaku membela Jessica itu secara administrasi
bukan kuasa hukum kredibel serta patut diduga berupaya mengambil
keuntungan dari meninggalnya Jessica guna menekan pihak rumah sakit,"
kata dia.
Selama ini, kata dia, pertemuan pihak rumah sakit dan keluarga
Jessica urung terlaksana karena dihalangi pihak ketiga yang mengaku
sebagai kuasa hukum.
KPAI ingatkan jangan terprovokasi dugaan malpraktik anak Jessica
Jumat, 17 November 2017 20:06 WIB