Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Dua karangan bunga untuk Ketua DPR Setya Novanto
pada Sabtu tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana,
Jakarta, tempat tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu menjalani
perawatan sejak Jumat (17/11), setelah dipindahkan dari Rumah Sakit
Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan tunggal Kamis (16/11)
malam.
Pengantar bunga membawa dua karangan bunga itu ke lobi
RSCM Kencana sekitar pukul 10.45 WIB. Satu karangan bunga dikirim oleh
Riza Villano SP, yang menyampaikan untuk kesembuhan Ketua Umum Partai
Golkar itu.
"Semoga Lekas Sembuh BAPAK SETYA NOVANTO. RIZA VILLANO SP. MENUJU INDONESIA ADIL, JUJUR, BERINTEGRITAS BEBAS KORUPSI".
Karangan bunga lain yang dikirim oleh Sam Aliano bertulisan "Semoga Lekas Sembuh PAPA TIANG LISTRIK #SAVETIANGLISTRIK".
Beberapa waktu kemudian, petugas rumah sakit memindahkan dua karangan bunga itu dari lobi ke area parkir belakang.
Hingga
siang ini belum terlihat ada kerabat atau kuasa hukum Setya Novanto
yang menjenguk dia di rumah sakit premium itu. Penjagaan di sekitar
wilayah rumah sakit juga terlihat normal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menunggu Setya
Novanto sehat untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus pidana korupsi
dalam pengadaan KTP elektronik.
"Kami berkoordinasi lebih lanjut dengan dokter bagaimana
perkembangan kesehatan yang bersangkutan. Saat SN (Setya Novanto) sudah fit to be questioned atau fit to stand in trial
berdasarkan putusan dokter, pemeriksaan bisa dilakukan, termasuk dalam
persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers
di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau jakarta
setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian
Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Pada Jumat (17/11) dia dipindahkan
ke RSCM.
KPK juga sudah mengeluarkan surat penahanan Setya Novanto sejak 17
November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017. Namun karena dia menjalani
perawatan di rumah sakit KPK melakukan pembantaran, menangguhkan
penahanannya.
Febri menegaskan bahwa masa pembantaran tidak mengurangi masa tahanan dan tidak memiliki jangka waktu.
"Pembantaran penahanan secara hukum menghilangkan hitungan masa
tahanan karena dihitung sejak menjalani proses medis atau perawatan di
RS, jadi konsekuensi hukum tidak menambah masa penahan tersebut," kata
Febri.
Dua karangan bunga untuk Setya Novanto di RSCM
Sabtu, 18 November 2017 14:50 WIB