Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Presiden Joko Widodo menegaskan agar Ketua DPR
Setya Novanto mengikuti aturan pasca ditahan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka kasus KTP-Elektronik, meski
Setnov mengaku meminta perlindungan kepada Presiden.
"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak setya Novanto untuk mengikuti
proses hukum yang ada, sudah," kata Presiden seusai Pembukaan Simposium
Nasional Kebudayaan 2017 di Jakarta, Senin.
Pada Senin dini hari, saat akan masuk ke rutan KPK, Setnov dengan
berbalutkan rompi oranye mengatakan sudah minta perlindungan dari
Presiden Jokowi.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP
(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan
surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri,
Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.
Terkait dengan pergantian ketua DPR setelah penahanan Setnov, Presiden juga menyerahkan ke aturan yang berlaku.
"Di situ kan ada mekanismenya, untuk menon-aktifkan pimpinan lembaga
negara, lembaga tinggi negara kan ada mekanismenya. Jadi ya diikuti saja
mekanisme yang ada aturan-aturan yang ada," ungkap Presiden.
Pergantian Ketua DPR diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Selain itu, ada juga Peraturan
DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal
pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.
Pasal 87 ayat (1) UU MD3 menyebutkan "Pimpinan DPR berhenti dari
jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau
diberhentikan"; Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan "Pimpinan DPR
diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR
berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh
Mahkamah Kehormatan DPR".
Selanjutnya Pasal 87 ayat (3) menyatakan "pimpinan yang lain
menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari
Pimpinan DPR yang berhenti itu". Lalu pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan
"bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang
sama".
Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6
Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Ia adalah tersangka kasus korupsi KTP- Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS
Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata
Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
Presiden Jokowi tegaskan agar Novanto ikuti proses hukum
Senin, 20 November 2017 14:42 WIB