Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kebijakan sertifikasi profesi yang diterapkan
dengan baik dan benar dalam berbagai mata pencaharian dinilai dapat
meningkatkan daya saing pekerja nasional terutama dalam menghadapi
kompetisi di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
"Sertifikasi profesi kini bukan lagi dipandang sebagai pelengkap
persyaratan mendapatkan sebuah pekerjaan. Sertifikasi profesi bukan
hanya selembar kertas yang melegitimasi kapabilitas seseorang dalam
profesi tertentu. Sertifikasi profesi kini mampu menambah daya saing
tenaga kerja," kata Kepala Bagian Pemelitian Center for Indonesian
Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi dalam rilis, Minggu.
Menurut dia, dalam menghadapi MEA, sertifikasi profesi seakan sudah
menjadi kewajiban dalam menambah nilai jual tenaga kerja, dan
terintegrasinya Indonesia dengan MEA merupakan momentum tepat dalam
rangka membangun kompetensi menghadapi globalisasi.
Sebagaimana tercantum di dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement
(MRA), ada delapan profesi yang masuk dalam kebijakan pasar bebas.
Delapan profesi tersebut adalah dokter, dokter gigi, perawat, surveyor,
tenaga pariwisata, insinyur, arsitek dan akuntan.
"Setiap profesi tersebut sudah menetapkan standar dan kompetensi
yang sudah disepakati ASEAN. Sertifikasi menjadi satu cara untuk
memperkaya kapasitas, membangun karir profesional dan mengendalikan
mutu. Sertifikasi menjadikan seseorang memiliki nilai tambah sehingga
bisa bersaing dengan tenaga kerja negara lain," ujar Hizkia.
Lebih lanjut Hizkia menerangkan, sertifikasi adalah acuan untuk
meningkatkan kompetensi dan standar yang sudah diakui oleh lembaga
terkait, salah satunya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Ia juga mengemukakan, LSP adalah lembaga pelaksanaan kegiatan
sertifikasi profesi yang memiliki lisensi dari Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) serta memenuhi syarat untuk melakukan
kegiatan sertifikasi profesi di tingkat nasional yang berkedudukan di
wilayah Republik Indonesia.
Selain itu, ujar dia, kehadiran Balai Latihan Kerja (BLK) bisa
menambah kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk menambah nilai
tambah dalam persaingan kerja. Program-program pelatihan yang ada
di BLK, nya, sebaiknya mulai diarahkan pada kebutuhan pasar dan
industri, sehingga BLK bisa berfungsi menjawab kebutuhan pasar dan
industri akan tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan keahlian yang
sudah terbukti.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengemukakan, UU
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru disahkan oleh DPR
merupakan langkah terobosan dan instrumen yang sangat penting dalam
rangka melindungi tenaga kerja Indonesia mulai dari prapenempatan hingga
penempatan.
Menurut Fahri, terobosan yang dilakukan dalam UU Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia akan memastikan seluruh proses mulai dari pra,
penempatan dan sampai pasca penempatan pekerja migran mendapatkan
jaminan dan keamanan dari negara.
"Dengan hadirnya UU ini kami sudah mengatur mulai dari pendataan
dari kecamatan dan kelurahan, mengenai sistem pelayanan satu pintu yang
dibuat untuk meminimalisir pungutan liar dan penipuan, hingga jaminan
pasca menjadi pekerja," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka yang menjelaskan
bahwa amanat UU itu untuk memberi jaminan kepada pekerja dan keluarganya
dengan jaminan sosial yang lengkap, mulai dari kesehatan, kecelakaan,
pensiun dan hari tua.
Sertifikasi profesi tingkatkan daya saing pekerja nasional
Minggu, 26 November 2017 21:57 WIB