Medan (ANTARA GORONTALO) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
menegaskan bahwa alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik
(seine nets) tidak diperbolehkan lagi digunakan di perairan Sumatera
Utara pada awal tahun 2018.
"Terhitung sejak 15 Januari 2018, tidak ada lagi yang namanya kapal
pukat harimau dan seine nets melakukan penangkapan ikan di perairan
Indonesia," kata Susi ketika berdialog dengan nelayan tradisional
Sumatera Utara di Pantai Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu,
Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis.
Dalam dialog bertema Nelayan Indonesia Berdaulat, Mandiri, dan
Sejahtera itu Susi mengatakan kebijakan pemerintah melarang kegiatan
pukat harimau itu tidak lain adalah untuk kepentingan nelayan kecil.
Ia mengatakan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau selama ini
merugikan nelayan tradisional dan juga memasuki wilayah tangkapan
mereka.
Pukat harimau yang memiliki jaring berbentuk kantong tidak hanya
menguras bibit ikan yang masih kecil maupun ikan dewasa, tetapi juga
menghancurkan terumbu karang yang terdapat di dasar laut.
"Bahkan, alat jaring trawl tersebut juga menghancurkan ekosistem
yang terdapat di laut, habitat ikan, dan rumput laut," ujarnya.
Susi menyebutkan, untuk menyelamatkan lingkungan di laut maka
dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine
Nets.
Peraturan yang dibuat Pemerintah itu harus dipatuhi oleh nelayan
dengan tidak lagi menggunakan alat penangkapan ikan yang dianggap tidak
ramah lingkungan.
"Nelayan yang menangkap ikan di perairan Indonesia harus menggunakan
alat tangkap yang telah disetujui oleh Pemerintah," kata Susi.
Dalam acara itu juga dilaksanakan pembacaan pernyataan sikap nelayan
tradisional Sumatera Utara tentang penghentian penggunan trawl dan
seine nets yang tidak ramah lingkungan.
Susi: pukat harimau harus berhenti beroperasi 2018
Jumat, 15 Desember 2017 8:34 WIB