Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengharapkan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), yang dianulir sebagai petahan pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), menghormati proses hukum yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
"Seluruh warga wajib menjunjung tinggi hukum," kata Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti di Jakarta, Selasa.
Meskipun seorang saksi merupakan kepala daerah maupun pejabat, Poengky menegaskan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) sama di hadapan hukum.
Ia menyarankan Danny Pomanto agar memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel sebagai saksi terkait kasus yang sedang diselidiki.
Poengky mengingatkan aparat kepolisian berwenang mengambil upaya hukum menerbitkan surat perintah menjemput saksi yang mangkir dua kali pemanggilan.
"Jika tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka polisi dapat melakukan panggil paksa," ujarnya.
Penyidik Polda Sulsel berencana memanggil paksa Wali Kota Makassar Danny Pomanto, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana sosialisasi penyuluhan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Yudhiawan Wibisono menyebutkan bahwa Danny Pomanto sempat mangkir terhadap panggilan pertama penyidik pada Senin (4/6).
Baca juga: Polda Sulsel sita dokumen dugaan korupsi dari Balaikota Makassar
Sesuai surat panggilan Nomor : S-Pgl/4124/VI/2018/Ditreskrimsus, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Danny Pomanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (22/6).
Danny Pomanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dengan cara pemotongan anggaran sosialisasi atau penyuluhan pada SKPD/OPD Kecamatan se-Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
Kompolnas Berharap Danny Pomanto Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 Juni 2018 20:02 WIB