Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara meminta sertifikat asli guna pembayaran ganti rugi lahan, bagi pemilik yang tanahnya terkena pelebaran jalan di pusat ibu kota Kwandang, Desa Molingkapoto Selatan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan setempat, Marzuki Tome, Senin, mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan belum dilakukan kepada 10 kepala keluarga, namun bukan karena unsur kesengajaan.
Hal itu disebabkan, pemilik lahan belum memenuhi syarat administrasi yaitu sertifikat asli yang harus disiapkan, sebab proses ini mengacu pada Undang-undang nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012.
Tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dimana pemilik lahan harus menyiapkan sertifikat asli sebagai persyaratan utama dalam proses ganti rugi.
"Kendala saat ini, sertifikat asli para pemilik lahan sudah dijaminkan di beberapa bank untuk kepentingan kredit, sementara pihak bank tidak bersedia mengembalikan sertifikat karena pemilik masih memiliki tunggakan," jelas Marzuki.
Pemkab sudah mengambil langkah untuk memediasi para pemilik lahan dan pihak bank serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pertemuan.
Mengingat sertifikat asli akan digunakan sebagai persyaratan pengalihan atau pelepasan hak tanah, yang menjadi bagian dari badan jalan.
Sejak tahun 2013 kata Marzuki, pemda sudah membayarkan seluruh ganti rugi pemilik lahan, dengan syarat harus menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sehingga kelak tidak bermasalah hukum.
Sebelumnya, Ilyas Lamatenggo, warga Desa Molingkapoto Selatan, mendesak pemkab segera membayarkan ganti rugi lahan.
Ia mengancam akan merusak aspal jalan, jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu dekat.
Pemkab Minta Sertifikat Asli Ganti Rugi Lahan
Senin, 28 April 2014 17:17 WIB