"Kami sudah melakukan upaya pencarian saksi tersebut tapi belum berhasil dan sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Kota Gorontalo AKBP Pepen Supena di Gorontalo, Selasa.
Bahkan kepolisian telah menggeledah rumah pribadi Aten dan saudaranya, namun tidak mendapatkan titik terang keberadaan saksi itu.
Menurutnya tanpa adanya keterangan dari saksi Aten, kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan caleg DPRD Kota Gorontalo BI tersebut tidak bisa diproses hingga ke pengadilan.
"Kejaksaan negeri sudah beberapa kali mengembalikan berkas kasus ini kepada kami untuk dilengkapi," tambahnya.
Aten diduga merupakan orang yang terlibat langsung dalam politik uang caleg BI, yakni memberikan buang kepada sejumlah warga.
Sebelumnya pelanggaran tersebut diproses oleh Panwaslu Kota Gorontalo, yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi bahwa unsur pidana pemilu telah terpenuhi dan melimpahkannya ke kepolisian.
Berlarutnya proses hukum kasus itu, membuat ratusan masyarakat beberapa kali berunjuk rasa di Kejari Gorontalo dan menuding lembaga penegak hukum tersebut telah disogok oleh caleg BI.
"Kami curiga Kajari sudah terima duit, apalagi ada yang mengatakan Kajari bertemu dengan suami BI di kantornya," kata koordinator aksi, Pungki Yusuf.
Menanggapi hal itu, Kajari Gorontalo Indrasyah membantah keras menerima suap dari caleg.
"Sedikitpun saya tidak berniat menghalang-halangi penyelesaian kasus ini. Saya pun kecewa kasus ini minim bukti, bahkan sudah konsultasi ke hakim dan kejati," ungkapnya.
Karena hanya terdapat satu alat bukti, Indrasyah memastikan pihaknya akan kalah di pengadilan bila tetap memaksakan kasus itu.
"Saya bisa ditertawakan pengadilan jika melimpahkan kasus yang buktinya tidak lengkap. Sekali lagi saya tidak punya kepentingan dalam kasus caleg PPP," tukasnya.
Pewarta: Debby Hariyanti ManoEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.