Andreas mengatakan jika dirinya memang tidak berhak untuk mengungkapkan apakah kliennya berniat rujuk atau tidak. Meski demikian, kemungkinan tersebut akan tetap ada.
"Satu lagi stage level untuk mereka rujuk itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis yang menangani mengarahkan ke principal agar dapat mengikuti upaya mediasi. Nanti setelah hakim mediasi mendengar statement akan mengupayakan akan ditempuh atau tidak," jelas Andreas di Jakarta, Senin.
Sidang perdana untuk kasus perceraian Gading dan Gisel akan digelar pada minggu kedua bulan Desember 2018. Sebagai kuasa hukum, Andreas mewajibkan Gisel untuk hadir mengikuti sidang.
"Memang diharuskan untuk hadir pada prinsipnya, tapi untuk lebih detailnya saya tidak bisa sampaikan," ujar Andreas.
Untuk agenda pertama, baik Gading dan Gisel akan ditanyakan mengenai permasalahan yang terjadi. Jika keduanya hadir, maka kemungkinan akan dilakukan mediasi.
"Memanggil kedua belah pihak dan menanyakan masing-masing pihak yang akan memerintahkan hakim mediasi. Setelah itu baru agenda pembacaan gugatan," kata Andreas.
Pewarta: Maria CiciliaEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.