Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi lndonesia mengutuk upaya pemidanaan anggota KPU RI oleh Oesman Sapta Odang terkait pencalonan dirinya sebagai anggota DPD RI.
Dalam pernyataan sikap bersama yang dibacakan di Media Center KPU RI Jakarta, Rabu, mereka menolak pembajakan demokrasi yang dilakukan individu untuk kepentingan pribadi.
"Upaya itu merupakan tindakan yang mencoba membajak proses penyelenggaraan Pemilu. Bagaimana mungkin penyelenggara yang menaati Putusan MK dapat dipidanakan," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Demokrasi lndonesia dari Formappi, Lucius Karus.
Mereka menilai kepolisian seharusnya responsif terhadap kondisi penyelenggaraan Pemilu dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang berpotensi membajak penyelenggaraan Pemilu.
Demi penyelamatan Pemilu 2019 dan tidak dibajaknya proses penyelenggaraannya demi kepentingan individu tertentu, Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia membuat pernyataan sikap yakni:
1. Mengutuk langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan Pemilu yang taat UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi;
2. Mengutuk tindakan pemanggilan penyelenggara Pemilu dalam kasus-kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilu;
3. Mengutuk sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU mematuhi UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan MK sebagai bentuk kemandirian lembaga penyelenggara Pemilu yang tidak dapat diintervensi lembaga lain apalagi atas kepentingan individu; dan
4. Polri sudah sewajarnya mendukung langkah KPU menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu 2019.
Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia terdiri dari Netgrit, PSHK, JPPR, KIPP Indonesia, Perluden, LIMA Indonesia, PUSaKO, Kode Inisiatif, Rumah Kebangsaab, Save DPD Save Democracy, ICW, Formappi, Pukat UGM serta TEPI Indonesia.
Sebelumnya, OSO melaluinkuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.
Diketahui, KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), meskipun Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu.
KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.
Elemen Masyarakat Sipil Kutuk Pemidanaan Anggota KPU Oleh OSO
Rabu, 30 Januari 2019 15:10 WIB