Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resort (Polres) Bone Bolango, Gorontalo, menembak buronan pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi pada 2012.
Kepala Kepolisian Resort Bone Bolango, AKBP Herri Rio Prasetyo di Gorontalo, mengatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut berinisial LT, usia 38 Tahun, tercatat sebagai warga Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.
LT masuk dalam DPO Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi pada tahun 2012.
LT kemudian diketahui berada di rumah milik rekannya yang berinisial R, di Desa Tamboo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten, Bone Bolango.
"Dalam penggerebekkan dirumah rekannya itu, tersangka sempat mengacungkan senjata jenis pistol kepada anggota polisi dan mencoba kabur, akhirnya tim di lapangan terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan," kata Herri.
Dia menambahkan, akhirnya diketahui, pistol yang digunakan tersangka adalah jenis airsoftgun, namun telah dimodifikasi dan dapat mematikan.
Anggota Polres Kabupaten Bone Bolango, menembakkan dua butir peluru, masing-masing di paha kanan dan bokong LT.
"Tersangka sempat dilarikan ke rumah sakit daerah Toto Kabila, sebelum akhirnya diboyong ke Mapolres Bone Bolango untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Herri.