Keputusan yang diumumkan di laman BI, Rabu, tersebut merujuk pada penetapan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014).
Seluruh kegiatan operasional yang mencakup layanan kas, sistem pembayaran (Sistem Kliring Nasional dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System, dan operasi moneter rupiah dan valuta asing, ditiadakan.
Apabila Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelaksanaan Pemilu putaran II, maka jadwal pelaksanaan Pemilu dimaksud yaitu Selasa, 9 September 2014 juga akan ditetapkan sebagai hari libur bagi Bank Indonesia.(*)
Editor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.