Jember (ANTARA GORONTALO) - Tim pemenangan calon presiden dan calon wakil
presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuntut penyegelan Kantor Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama proses persidangan
sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi berlangsung.
Sejumlah sukarelawan dan tim pemenangan Prabowo-Hatta mendatangi
Kantor KPU Jember, Rabu, dan mereka mendesak kantor penyelenggara pemilu
tersebut segera dikosongkan selama proses persidangan perselisihan
hasil pemilihan umum (PHPU) di MK berjalan.
"Kami minta kantor KPU Jember dikosongkan karena dikhawatirkan
penyelenggara pemilu mengubah data yang akan dijadikan barang bukti
dalam persidangan, sehingga tidak boleh ada aktivitas di KPU Jember,"
kata Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di Jember, Siswono.
Pendukung Prabowo-Hatta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih
tersebut mengancam akan menutup paksa kantor KPU Jember, apabila masih
ada aktivitas di kantor penyelenggara pemilu setempat.
"Saya berharap tidak ada kegiatan di kantor KPU untuk menghindari
kecurigaan terkait dengan mengubah isi kotak suara dan pembenahan
administrasi yang dijadikan barang bukti dalam persidangan hingga
putusan MK selesai," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Ia juga mempertanyakan temuan C-7 atau daftar hadir Pilpres di
rumah KPPS TPS 3 di Desa/Kecamatan Umbulsari selama beberapa hari,
padahal tindakan tersebut melanggar aturan.
"Kenapa C-7 itu bisa ada di rumah ketua KPPS TPS 3 Umbulsari hingga
22 hari. Bukankah itu seharusnya dimasukkan dalam kotak suara,"
katanya.
Perwakilan tim Koalisi Merah Putih ditemui oleh ketua dan sejumlah komisioner KPU Jember di ruang "media centre".
Ketua KPU Jember, Ahmad Anis mengatakan seluruh anggota KPU harus
tetap melakukan aktivitasnya dan sesuai perintah MK sebagai tergugat,
maka KPU Jember harus menyiapkan bukti-bukti terkait gugatan tim sukses
Prabowo-Hatta.
"Jika komisioner KPU tidak bekerja, maka sidang PHPU tidak akan
berjalan, sehingga tuntutan tim Prabowo-Hatta tidak bisa kami penuhi,"
tuturnya.
Ia menjelaskan materi yang diajukan dalam gugatan sengketa Pilpres
di Jember terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan bukan
perolehan suara pada masing-masing pasangan calon presiden dan calon
wakil presiden.
Setelah mendapat penjelasan dari KPU Jember, tim Koalisi Merah
Putih batal melakukan penyegelan kantor penyelenggara pemilu yang berada
di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari tersebut dan mereka
membubarkan diri.
Tim Prabowo-Hatta tuntut penyegelan kantor KPU Jember
Kamis, 7 Agustus 2014 0:00 WIB