Bandung (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan kepada
Bupati Bogor non-aktif Rahmat Yasin dalam kasus suap tukar menukar
pengelolaan kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama
terdakwa ditahan," kata Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH saat sidang
putusan kasus suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda
Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan
pencabutan hak dipilih selama dua tahun kepada Rahmat Yasin.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Barita.
Hal yang memberatkan hukuman, menurut hakim, terdakwa telah
menyalahgunakan jabatan dan tidak memberikan contoh bagi masyarakat
dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan neupotisme.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan terdakwa, menurut majelis
hakim, selama proses persidangan terdakwa mengakui bersalah dan
menyesal, tidak pernah dihukum sebelumnya dan sudah menyerahkan uang
suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan Cahyadi Kumala ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis hukuman terhadap Rahmat Yasin
lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta majelis
hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan
penjara.
Bupati Bogor divonis 5,5 tahun penjara
Kamis, 27 November 2014 16:55 WIB