Yogyakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin
menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan
penindakan kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Sebaiknya KPK jangan menciptakan preseden buruk bagi pemberantasan
korupsi di Indonesia," kata Din saat ditemui di sela acara konferensi
tingkat tinggi tokoh Muslim dan Buddha di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Din, pimpinan KPK perlu berkaca kembali pada sejarah
pembentukan lembaga antirasuah itu, di mana lembaga itu dibentuk sebagai
terobosan penanganan kasus korupsi di Indonesia.
"Karena dalam penanganan korupsi lembaga Kepolisian dan Kejaksaan
memang belum maksimal, oleh karena itulah dibentuk KPK," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, jika alasan KPK melimpahkan kasus dugaan
tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan itu
terkendala putusan praperadilan, seharusnya KPK menempuh jalur hukum
lain dan tidak melimpahkan kasus ke Kejagung seperti yang telah ditempuh
saat ini.
"Katanya (KPK) tidak terganggu putusan praperadilan (dalam
menangani kasus BG). Kalau begitu batalkan saja lebih baik, dari pada
menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan," kata Din yang juga Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) itu.
Din Syamsuddin sayangkan pelimpahan kasus BG ke Kejagung
Selasa, 3 Maret 2015 19:13 WIB