Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap agar
pemerintah segera membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Syariah.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa bahwa BPJS kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
"MUI mendorong BPJS yang berdasarkan syariah sebagai solusi agar tidak
menjadi polemik di masyarakat," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI
Amirsyah saat dihubungi ANTARA News dari Jakarta, Jumat.
MUI menyatakan BPJS tidak sesuai dengan prinsip syariah karena
mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (memiliki unsur
pertaruhan/menguntungkan pihak tertentu), dan riba. Fatwa tersebut
diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2015 di
Tegal, Jawa Tengah.
Oleh sebab itu, kata Amirsyah, pemerintah harus memberikan pilihan kepada masyarakat.
"Mestinya pemerintah menyediakan pilihan, ada konvensional dan syariah
terutama untuk umat Islam," ujar Amirsyah yang juga dosen di Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) dan Universitas Muhammadiyah
Jakarta itu.
Selama proses dibentuknya BPJS Syariah, Amirsyah mengatakan bahwa
masyarakat masih bisa menggunakan pelayanan BPJS kesehatan karena
bersifat darurat.
"Sekarang tinggal pemerintah bagaimana, kapan membentuk BPJS Syariah itu," tambahnya.
MUI harap BPJS Syariah segera dibentuk pemerintah
Jumat, 31 Juli 2015 20:39 WIB