Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ahli linguistik Rahayu Surtiati Hidayat yang
menjadi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa
Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada enam klausa dalam pidato Ahok yang
menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 yang dia ucapkan di Kepulauan
Seribu itu.
"Dalam rangkaian kalimat itu punya arti tidak?,"
tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang ke-15 Ahok
di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Pasti punya karena ini kalimat yang terdiri dari beberapa klausa yang mempunyai hubungan satu sama lain," jawab Rahayu.
Kluasa
pertama, kata dia, "'jangan percaya sama orang', kedua 'kan bisa saja
dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya', dan ketiga 'karena
dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho'".
"Keempat
'itu hak bapak ibu, ya', kelima 'jadi kalau bapak ibu perasaan enggak
bisa pilih nih', dan keenam 'saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya,
enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu'".
Hakim Dwiarso bertanya, apakah kata "pakai" dalam pidato Ahok itu sama artinya dengan kata "menggunakan".
"Sama
saja, jadi 'dibohongi menggunakan Surat Al Maidah' sama dengan
'dibohongi pakai Surat Al Maidah'," jawab Rahayu yang juga Guru Besar
Linguistik Fakultas Ilmu Budaya pada Universitas Indonesia itu.
"Apakah arti dalam kalimat ini?," tanya Dwiarso lagi.
"Al
Maidah itu tidak berbohong, hanya dijadikan alat untuk membohongi.
Jadi, ada orang yang menggunakan Al Maidah 51 untuk membohongi orang
lain," jawab Rahayu.
Dalam lanjutan sidang Ahok kali ini, tiga
ahli akan hadirkan, yakni ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta sekaligus dosen Fakultas
Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, Ahmad Ishomuddin.
Selanjutnya,
Rahayu Surtiati Hidayat sendiri dan terakhir ahli hukum pidana yang
merupakan dosen Fakultas Hukum pada Universitas Katolik Parahyangan C.
Djisman Samosir.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal
156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4
tahun penjara.
Penilaian ahli bahasa tentang pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu
Selasa, 21 Maret 2017 14:20 WIB