Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary
Tanoesoedibyo sebagai tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo
kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
Ancaman itu diberikan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat.
"Terlapornya, tersangkalah yang sekarang sudah tersangka (SPDP)," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik
Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara.
"Setiap kali diundang ya harus hadir itu," katanya.
"Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun tentunya si tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik
Kejagung dari Bareskrim Polri.
Sudah diterima SPDP nya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pendiri MNC Group tersebut diperiksa Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS
kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Yulianto.
Isinya SMS itu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa
yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus
ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng.
"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau
memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang
transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini,
saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia
dibersihkan."
Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016
sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari
dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi "chat WhatsApp", dari nomor yang
sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibyo.
Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Jaksa Agung sebutkan Hary Tanoe tersangka
Jumat, 16 Juni 2017 23:09 WIB