Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Panitia Khusus Hak Angket KPK akan mengirimkan
surat panggilan kedua terhadap Miryam S Haryani apabila tersangka
pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik tidak hadir dalam
rapat Pansus pada Senin (19/6) siang.
"Kami akan kirimkan panggilan kedua apabila Bu Miryam tidak hadir
memenuhi panggilan Pansus Angket KPK hari ini," kata Wakil Ketua Pansus
KPK Taufiqulhadi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Pansus KPK belum bisa memastikan kehadiran Miryam dalam rapat Pansus pada Senin (19/6) siang.
Dia menjelaskan Pansus sudah mengirimkan surat permintaan kehadiran
Miryam yang ditujukan kepada KPK dan berharap insitusi itu memenuhi
keinginan Pansus.
"Kami sudah melayangkan surat dan kami harap KPK meluluskan permintaan kami untuk hadirkan Miryam ke Pansus," ujarnya.
Menurut politisi Partai Nasdem itu, Miryam harus dihadirkan dalam
Rapat Pansus dan tidak ada opsi lain seperti yang banyak diusulkan
berbagai kalangan.
Dia menjelaskan mendatangi Miryam ke rumah tahanan bukan solusi
karena Pansus Angket berhak mendatangkan siapapun untuk dimintai
keterangan.
"Kalau ada anggota Pansus yang mendatangi silahkan itu atas nama personal bukan bagian kerja Pansus," katanya.
Selain itu menurut Taufiqulhadi, Rapat Pansus pada Senin (19/6)
siang juga akan menerima sejumlah tokoh yang akan melaporkan sejumlah
praktek mencurigakan di KPK.
Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka
pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik Miryam S Haryani
meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait
pemanggilan Miryam.
Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus menegaskan KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket
namun dirinya tidak menjabarkan alasan institusinya menolak permintaan
tersebut.
Pansus angket KPK akan kirim panggilan kedua Miryam
Senin, 19 Juni 2017 13:22 WIB