Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) resmi membuka posko pengaduan masyarakat untuk memastikan
agar kerja Pansus berlangsung akuntabel, transparan, dan paritisipatif.
"Kami ingin jalankan mekanisme pansus ini dengan cara akuntabel,
transparan dan paritisipatif sehingga tidak boleh ada yang
ditutup-tutupi termasuk adanya pengaduan dari masyarakat," kata kata
Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa.di Gedung Nusantara III,
Jakarta, Senin.
Dia menegaskan posko pengaduan itu bukan untuk menyelesaikan
kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK karena hal itu ada di wilayah
pengaduan KPK.
Menurut dia, posko tersebut untuk menerima pengaduan masyarakat
mengenai tugas KPK dalam hal koordinasi, supervisi, penyidikan,
penyidikan dan penuntutan.
"Pengaduan masyarakat mengenai tugas KPK dalam hal koordinasi,
supervisi, penyidikan, penyidikan dan penuntutan. Bagi siapapun yang
merasakan ada ketidaksesuaian dengan aturan hukum atau hak hukum serta
HAM yang tidak didapatkannya," ujar Agun.
Politisi Golkar itu mengatakan mekanisme pengaduan bisa dilakukan
melalui surat elektronik yaitu pansu_kpk@dpr.go.id atau bisa datang
langsung di Gedung Nusantara III Lantai 1 Komplek Parlemen.
Menurut dia, posko pengaduan itu akan dibuka selama kerja Pansus
Angket berlangsung, dan sesuai perundang-undangan, pada tanggal 18
September 2017 harus diberikan laporan ke Rapat Paripurna DPR.
Pansus Angket KPK resmi buka posko pengaduan
Senin, 19 Juni 2017 23:01 WIB